Cemburu Usai Melihat Dua Video TikTok, Kepala Pengurus Peternakan di Cianjur Diduga Bunuh Istri Siri, Pelaku Ditangkap Polisi


CIANJUR//TRANSPARAN – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial IM (44) di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

Polisi menangkap AS (45), kepala pengurus peternakan ayam yang diduga sebagai pelaku sekaligus suami siri korban. AS diamankan di sebuah rumah milik guru spiritual di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan dilakukan Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu tersangka setelah melihat dua video yang dikirim dari akun TikTok teman korban.

“Akibat video tersebut tersangka merasa cemburu dan marah ingin menghabisi nyawa korban,” ujar Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipaku Cau, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada Minggu (30/8/2026).

Polisi menyebut, dugaan rencana pembunuhan mulai muncul sejak Kamis malam (27/8/2026). Saat itu, AS menerima dua video dari akun TikTok teman korban.

Sehari setelahnya, AS meminta sejumlah pekerja menggali sebuah lubang di belakang kamar mess peternakan. Kepada para pegawai, lubang tersebut disebut akan digunakan sebagai septic tank.

Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, lubang itu diduga telah dipersiapkan untuk menguburkan korban. Lubang tersebut berukuran sekitar dua meter panjang, 80 sentimeter lebar, dan satu meter kedalaman.

Pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB, IM datang ke mess setelah diminta AS untuk memasak sekaligus membersihkan tempat tersebut.

Usai pekerjaan selesai, AS kemudian menanyakan keberadaan korban pada Minggu sebelumnya sambil memperlihatkan dua video yang menjadi pemicu kecemburuan.

Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi pertengkaran. Polisi menyebut AS sempat menampar korban dengan tangan kosong.

IM kemudian melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh tersangka. AS lalu mengambil tongkat baseball berbahan kayu yang berada di dinding dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Polisi menyebut terdapat tindakan kekerasan lain yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah korban tidak bernyawa, AS menutup jasad IM menggunakan karpet. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Kasus tersebut diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan oleh kakaknya, D (51), kepada Polres Cianjur melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

AS diketahui sempat berpindah tempat dan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Sukabumi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menemukan lokasi persembunyian AS.

Alexander mengatakan, polisi membutuhkan waktu sekitar dua hari hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi, dan scientific investigation,” ungkapnya.

AS kemudian dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil visum luar sementara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Luka tersebut terdapat di bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan.

Dokter juga menemukan lima luka terbuka di bagian kepala dengan tepi luka tidak rata yang diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian korban, serta dua unit telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa tas korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, dan sejumlah kunci kamar mess turut diamankan penyidik.

Cemburu Usai Melihat Dua Video TikTok, Kepala Pengurus Peternakan di Cianjur Diduga Bunuh Istri Siri, Pelaku Ditangkap Polisi


Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau kejadian yang diduga mengarah pada tindak pidana.


(Iwn)