Isfhan Taufik Munggaran Dorong Penguatan Ideologi dan Perlindungan KI bagi UMKM Cianjur






TRANSPARAN, CIANJUR– Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menyoroti pentingnya penguatan ideologi, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta pembentukan karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Hal tersebut disampaikan Isfhan saat menghadiri Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026).

Forum bertajuk “Mengenal Kekayaan Intelektual (KI): Peluang dan Pelindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” itu diikuti ratusan peserta dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, serta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu pembahasan utama. Para pelaku UMKM dinilai perlu memahami pentingnya perlindungan terhadap merek, hak cipta, paten, desain industri, maupun produk yang memiliki ciri khas agar tidak mudah digunakan atau diklaim pihak lain tanpa izin.

Isfhan mengatakan, forum tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus sarana untuk mengidentifikasi berbagai produk UMKM di Desa Sindangkerta yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.

“Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara aktif dan interaktif. Tadi kita mengidentifikasi produk-produk apa saja dari pelaku UMKM di Desa Sindangkerta yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual,” kata Isfhan.

Menurutnya, pemahaman mengenai kekayaan intelektual penting diperkuat karena produk UMKM di Cianjur memiliki potensi yang cukup besar. Mulai dari batik, kuliner, hingga berbagai kerajinan tangan memiliki karakteristik dan nilai ekonomi yang dapat dikembangkan.

“UMKM Cianjur punya potensi besar. Batik, kuliner, kerajinan tangan, itu semua bisa dilindungi. Jangan sampai brand kita dipakai orang lain. Dengan mendaftarkan KI, produk UMKM akan naik kelas, punya nilai jual, dan dilindungi hukum,” ujarnya.

Selain membahas kekayaan intelektual, Isfhan turut menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden dalam penguatan ideologi, demokrasi, HAM, serta pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ideologi harus kita amalkan dalam keseharian. Demokrasi jangan sampai jadi perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Dan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan karakter generasi muda agar perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penguatan nilai kebangsaan, kesadaran hukum, serta tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sesi dialog, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan teknis terkait kekayaan intelektual. Di antaranya mengenai tata cara pendaftaran merek, biaya, tahapan proses pendaftaran, hingga contoh persoalan pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di tengah masyarakat.

Isfhan Taufik Munggaran Dorong Penguatan Ideologi dan Perlindungan KI bagi UMKM Cianjur


Diskusi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif. Lebih dari itu, KI menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas usaha, karya, dan produk yang dihasilkan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sejak dini, sehingga produk lokal Cianjur tidak hanya mampu berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat.


Iwan